#Citizen Reporter
Adnan Perintahkan Pangkas Birokrasi Validasi BPHTB
“Melalui pemangkasan ini tujuan kita ingin mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat terutama bagi wajib pajak yaitu subjek dan objek pajak. Percepatan ini kedepannya akan membawa dampak positif dalam perekonomian maupun sosial dalam kehidupan masyarakat Gowa,“ ujar Ismail Majid.
Terkait kekuatiran berkurangnya tim validasi akan mengurangi keakuratan hasil pemeriksaan, menurut Ismail, wajar saja muncul. “Tapi selama pemeriksaan berkas berlangsung sesuai SOP yang ada selama ini, maka hasilnya juga dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Berkas yang divalidasi yang tertuang dalam SOP itu sendiri terdiri dari; hak kempemilikan (sertifikat atau rincik), surat keterangan kepemilikan tanah dari pemerintah setempat, tugas keterangan tanah tersebut tidak dalam sengketa, NPWP wajib pajak , KTP maupun KK dari penjual dan pembeli. Untuk status tanah negara dilengkapi dengan surat keterangan pemanfaatan tanah negara dan surat garap dari pemerintah setempat.
Kebijakan ini sendiri disambut positif oleh developer. Pengurus REI Sulsel, yang juga develover lokal, Muchtar N, menuturkan, kebijakan ini sangat meringankan bagi pengusaha develover.
Hal itu, lanjutnya, sekaligus mempermudah develover dalam melakukan pengurusan BPHTB. “Ini sangat positif. Langkah Pak Bupati melakukan pemangkasan validasi ini, tentu menjadi aura positif bagi develover dalam berinvestasi di Gowa,” pungkasnya. (*)