LMP Sulsel Laporkan Indikasi Korupsi 3 SKPD Gowa
Makassar, Gosulsel.com — Ketua Bidang investigasi dan pemberantasan korupsi Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel melaporkan tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kabupaten Gowa ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (21/12/16).
Laporan LMP tersebut terkait adanya indikasi praktik korupsi oleh 3 SKPD yakni Dinas Pertanian, Dinas PSDA, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan atas proyek di Kecamatan Biringbulu, Gowa pada anggaran 2015/2016 yang diduga bermasalah.
Proyek yang diduga bermasalah tersebut yakni proyek pembangunan di Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu yang dianggarkan Rp700 juta dan proyek pekerjaan irigasi di desa Pencong dengan anggaran Rp250 juta. Serta proyek pembangunan rehabilitasi pasar Lauwa, Kecamatan Biringbulu dengan anggaran 1.883.926.000 dari dana alokasi khusus Kementrian Perdagangan 2016.
Ketua LMP Sulsel, Andi Nur Alim mengatakan laporan hasil kerja tim investigasi di lapangan tidak dilihat dari kecil besarnya anggaran yang digunakan pada proyek tersebut.
“Proses hukum terkait laporan yang dimasukkan di Kejati Sulsel penanganannya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik menindak lanjuti kasus tersebut, kami sebagai pelapor akan membantu melengkapi bukti-bukti apabila dibutuhkan,” katanya.
Di lain pihak Humas Kejati Sulsel, Salahuddin saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan adanya laporan dari LMP Sulsel terkait adanya dugaan korupsi proyek di kecamatan Biringbulu.
“Iya barusan ada laporannya masuk, kami input dulu kemudian teruskan ke pimpinan. Selanjutnya kami pasti proses tetapi tunggu petunjuk pimpinan dulu,” katanya.(*)