
Kejaksaan Diminta Maksimal Tuntaskan Kasus Korupsi Bandara Hasanuddin
Makasssar, Gosulsel.com – Meski telah menetapkan tersangka dan menahan empat orang pada dugaan mark-up proyek pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I (Persero), kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dinilai tidak bertaring.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib mengatakan kurang maksimalnya penanganan kasus itu karena yang dijerat bukan pelaku utama, bukan aktor intelektual. “Kejati jangan pandang bulu,” kata Muthalib, Senin (2/1).

Sementara itu, Direktur Riset dan Data ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi menantang Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah untuk membuktikan kinerja dengan melakukan gebrakan.
Gebrakan tersebut, kata Wiwin, diwujudkan dengan menetapkan tersangka pelaku utama dugaan korupsi lahan Bandara.
“Kita tantang Kejati berani menangkap pejabat kelas kakap yang terlibat pada dugaan pembebasan lahan yang merugikan negara ratusan milyar ini,” tantang Wiwin.
Ia menjelaskan, pada kasus lahan bandara, salah satu penilaian yang membuktikan tidak maksimalnya Kejati dalam menuntaskan perkara yaitu karena membonsai aktor korupsi lahan bandara hanya pada orang-orang kecil.
Padahal jika dilihat secara utuh konstruksi kasus ini, Kejati menurutnya bisa mengusut aktor lain yang punya kewenangan lebih besar di panitia pengadaan lahan. Di antaranya ketua panitia pengadaan lahan, tim apraisal, tim pengadaan/penunjukan lokasi lahan untuk pengadaan lahan bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang mengeluarkan izin prinsip pengadaan lahan bandara.