Ramli Haba Narasumber Pelatihan Instruktur PW Muhammadiyah Sulsel
Kekerasan, yaitu bentuk paling jelas dari penindasan, seperti pemerkosaan, penggusuran paksa, pembunuhan diluar proses peradilan oleh negara, persekusi, dan lain-lain.
Salah satu cara membantu kaum tertindas adalah dengan melakukan advokasi. Advokasi suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental), ungkap Ketua Toddopuli Institut Makassar ini.
Advokasi memang bukan revolusi, tetapi lebih merupakan suatu usaha perubahan sosial melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi yang terdapat dalam, tandas doktor ilmu hukum PPs-Unhas ini. (*)