
Alami Kenaikan, Ini Daftar Tarif Baru PNBP
Makassar, GoSulsel.com – Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Dwi Santoso mengumumkan kenaikan tarif pengurusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diberlakukan mulai 6 Januari 2017.
Kenaikan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 yang telah disahkan sejak tanggal 2 Desember 2016 menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.

“Ini adalah peraturan oleh pemerintah pusat dan tentunya telah melewati masa kajian oleh pemerintah dan akan diberlakukan mulai tanggal 6 Januari” ujar Dwi Santoso saat menghadiri konfrensi pers di Warkop Dg.Sija, Rabu (4/1/2017).
Berikut daftar tarif kenaikan PNBP yang telah dirangkum redaksi Gosulsel.com
1. STNK roda 2 baru dan perpanjangan : Rp100.000 dari sebelumnya Rp50.000
2. STNK Roda 4 baru dan perpanjangan : Rp200.000 dari sebelumnya Rp75.000
3. Pengesahan STNK roda 2 : Rp25.000
4. Pengesahan STNK Roda 4 : Rp50.000
5. Penerbitan STCK Roda 4 : Rp50.000 dari sebelumnya : Rp25.000
6. Penerbitan BPKB Roda 2 : Rp225.000 dari sebelumnya Rp80.000
7. Penerbitan BPKB Roda 4 : Rp375.000 dari sebelumnya Rp80.000
8. Penerbitan TNKB-LBN Roda 2 dan Roda 4 masing-masing : Rp100.000 dan Rp200.000
Kenaikan tarif PNBP tersebut mencapai kisaran 100% dari tarif sebelumnya baik kendaraan roda 2 maupun roda 4. (*)