8 Kali Lakukan Begal, Pemuda Ini Didor Polisi Saat Hendak Kabur
Lebih lanjut, Yunus mengungkap bahwa pada saat di lakukan pengembangan, tersangka mencoba mengelabui petugas unit Resmob dengan cara mendorong dan mencoba melarikan diri sehingga personil melakukan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak diindahkan sehingga personil melakukan tindakan tegas dan menembak ke bagian kaki, alhasil tersangka mampu dilumpuhkan.
Akibatnya, tersangka terpaksa harus di larikan ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis. Usai menjalani perawatan selanjutnya pelaku kembali digiring ke Mapolsekta Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Moch Yunus. (*)