Polda Sulsel Rampungkan BAP Kematian Mahasiswi Kedokteran UMI
Iapun menyebut, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda telah maksimal dan berujung pada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka
Sementara itu, kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menyebut pihaknya masih bisa mengembalikan berkas perkara tersebut jika nantinya diyakini jika Polda Sulsel masih menyisakan beberapa poin dari catatan jaksa peneliti sebelumnya.
“Nanti kita lihat, yang berhak menentukan P21 kan kejaksaan, berkas itu masih memungkinkan untuk dikembalikan jika memang dianggap masih ada yang kurang,” jelasnya
Sebelumnya, berkas perkara kasus meninggalnya Rezky dinyatakan tak lengkap oleh jaksa peneliti kejati sulsel dan dikembalikan ke Polda Sulsel untuk dilengkapi
Dalam berkas tersebut terdapat tiga orang nama tersangka, masing masing berinisial HJ (21), SF (19) dan WR (21).