Legislator DPR RI Asal Sulsel Soroti PP 27 Tahun 2016
Makassar, Gosulsel.com — Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016, diindikasikan oleh Andi Jammaro Dulung (AJD), telah menghilangkan peran DPR dalam hal penyertaan modal negara pada BUMN.
Legislator asal Sulsel, Andi Jammaro Dulung mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 sebagai revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN. Salah satu hal yang menurutnya penting untuk dikritisi adalah adanya potensi penjualan aset BUMN tanpa persetujuan Legislatif.
Hal ini dipandang AJD, tertuang pada Pasal 2A ayat 1 yang disertakan pada Peraturan Pemerintah tersebut, yang berbunyi: “Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.
Andi Jammaro menilai bahwa ada gelagat menggugurkan peran DPR pada pasal tersebut dan situasi itu sangat mungkin terjadi, mengingat prosedur yang ditetapkan untuk penyertaan modal pada BUMN dilakukan oleh pemerintah tanpa mekanisme APBN. Hal ini berarti, proses penyertaan modal ini tanpa melalui DPR yang memiliki kewenangan untuk menetapkan APBN.
“Bahaya! Aset BUMN dapat terjual tanpa persetujuan DPR,” ujar Andi Jammaro Dulung dalam keterangan pers yang dikirim kepada GoSulsel.com, Sabtu (14/01/2016).
Dengan begitu anggota Fraksi PPP itu berpandangan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 2 menyebutkan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara. “BUMN dalam konteks ini harus dikuasi negara. kekuasaan Negara harus berimbang pada kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam hal ini yang perlu dipertegas bahwa BUMN harus dikuasi oleh Negara,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, adalah Peraturan Pemerintah tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 24 Ayat 5 jelas mengamanatkan pemerintah pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan Negara setelah mendapat persetujuan DPR.
Untuk itu ia meminta semua pihak ikut aktif mengkritisi PP tersebut, sebagai ihtiar mempertahankan kedaualatan rakyat atas pengelolaan aset Negara vital, termasuk BUMN.
“Pemerintah tidak bijak dalam menetapkan PP Nomor 72 Tahun 2016, dengan tidak berkonsultasi terhadap DPR, apalagi kebijakan tersebut menyangkut otoritas penyertaan modal pada BUMN, sebagai aset vital negera. Kembalikan BUMN sebagai aset Negara, dan segera perbaiki Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016,” pungkas AJD.(*)