Ilustrasi

Bebasnya Mappatunru, ACC: JPU Harus Perbaiki Konstruksi Dakwaan

Rabu, 18 Januari 2017 | 18:44 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Upaya hukum pasti akan kami lakukan, karena jangan terkesan tindak pidananya hanya menikmati ubah dari hasil korupsi, Tapi proses penganggarannya yang tidak benar. Kok bisa uang tiba-tiba muncul di APBD, sementara itu tidak di bahas, Jelas Hidayatullah.

Iapun berjanji akan menuntaskan perkara tersebut ke akarnya, sebab penyidikan untuk kasus tersebut memang telah dimulai sejak ia pertama masuk sebagai kepala kejaksaan di Sulawesi Selatan. “Semuanya harus selesai,” tambahnya.

pt-vale-indonesia

Sementara itu, penasihat hukum A Mappatunru yang dihubungi menyebut tetap menerima keputusan jaksa yang akan mengajukan kasasi.

“Itu hak mereka, kami tetap terima, apalagi klien kami kan memang dinyatakan bebas murni, sama sekali tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pada kasus itu,” jelasnya. (*)

Halaman:

BACA JUGA