Bupati Jeneponto Diperiksa di Kejati Sulselbar, Ini Kasusnya
Menurutnya, Iksan sudah tak berperan untuk keteralambatan pengesahan APBD kabupaten Jeneponto pada tahun 2013. Sebab, sebab Iksan menurutnya telah mengundurkan diri terhitung sejak April 2012
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin menjelaskan, Kejati masih terus mengembangkan kasus dana aspirasi yang dianggarkan sebesar Rp. 23 Milyar pada tahun 2012 dan diduga meruginkan negara hingga belasan Milyar rupiah.
“Untuk materi itu kewenangan tim penyelidik, pemanggilan ini adalah untuk membuat kasus ini semakin terang benderang,”ujarnya.(*)