Tersangka OTT Penjualan Lods Pasar Pa’baeng-baeng Segera Disidang
Makassar, Gosulsel.com — Dugaan tindak pidana korupsi pada Operasi
Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar dalam proses penjualan lods pasar Pabaeng-baeng wilayah timur masuk ke tahap dua (persidangan).
“Hari ini kita tahap dua, tersangka beserta barang bukti dari peyidik Polda sudah diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar,” kata kepala seksi Intelijen (kasi Intel) Kejari makassar, Alham saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/1).
Diketahui, tersangka yang terjaring pada operasi tangkap tangan tersebut adalah kepala pasar Pabaeng-baeng Wilayah Timur, Laesa Andi Manggong (45) sebagai tersangka tunggal.
Laesa pun kini ditahan selama 20 hari ke depan di bawah wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanti proses selanjutnya.
Alham menyebut, pihaknya masih membuka peluang kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus tersebut
“Kita akan lihat fakta persidangan, kalau memang ada yang bisa dikembangkan, maka pasti akan kami kembangkan lagi,” jelasnya
Sebelumnya Laesa diduga menjual sejumlah lods yang hanya dibuat dari rangka baja besi ringan kepada para pedagang dengan harga berlipat- lipat dari harga yang ditentukan. Ia diduga menjual los seharga Rp25 juta perlods yang harusnya dijual dengan harga Rp9,5 juta perlods sesuai harga yang ditetapkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.(*)