Ilustrasi

Jaksa Mulai Teliti Berkas Perkara Korupsi UNM

Jumat, 20 Januari 2017 | 18:08 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Kalau sudah lengkap maka artinya kita akan P21 dan layak untuk disidangkan,” kata dia

Dari data yang dihimpun Cakrawala, pada pembangunan lab fakultas teknik UNM tersebut, terdapat empat kali pembayaran yakni yang pertama sebanyak 25 persen yakni Rp 8.7 M pada 30 persen pengerjaan, pembayaran kedua sebesar 25 persen yakni Rp 8.7 M pada pengerjaan 55 persen dan ketiga dibayar sebesar 45 persen atau sebesar Rp. 15.7 M, dan keempat sebesar 5 persen dengan dana Rp. 1.7 M yang merupakan retensi setelah penyerahan berita acara serah terima kedua

pt-vale-indonesia

Meskipun pengerjaan tidak selesai, namun  pada 21 desember 2015, PPK, Dr Mulyadi, telah menyetujui pembayaran sisa ke tiga dan empat dengan total 17.M kepada Direktur PT Jasa Bakti Nusantara, Edy Rahmat Widianto sehingga pembayaran total 100 persen namun pengerjaan masih sekitar 40 persen yang ditandatangani dekan fakultas teknik UNM, Dr Husain Syam.

PPK pun dianggap lalai karena tidak pernah menanyakan laporan pengerjaan proyek secara berkala yang berarti melanggar Perpres no 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. (*)

Halaman:

BACA JUGA