Takdir Ajukan Gugatan Lawan PAW Hanura di Pengadilan

Selasa, 24 Januari 2017 | 16:00 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Karena itu dirinya telah menempuh beberapa cara untuk melawan tindakan sewenang-wenang dari DPD I. Mulai dari melaporkan ke pengadilan negeri klas I Makassar dan dewan kehormatan partai.
Bahkan hasil keputusan dewan pertimbagan DPP Hanura, menyatakan apa yang dilakukan oleh DPD Hanura Sulsel tak sesuai dengan aturan PAW yang ada di internal partai.
Kuasa Hukum Andi Takdir Hasyim, Mursalin Jalil menambahkan pihaknya meminta pemporv tak memproses permohonan PAW kliennya. Musababnya, kasus tersebut sementara berproses di pengadilan.
“Belum pernah ada PAW yang dilakukan ketika masih berlangsung proses hukum. Harus ada keputusan inkrah yang menjadi dasar, apalagi Pak Takdir masih terhitung sebagai anggota partai,” jelasnya.(*)

Halaman:

BACA JUGA