Konsumsi Obat Terlarang, 8 Anak Diamankan Polres Selayar

Selasa, 31 Januari 2017 | 14:20 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Selayar, GoSulsel.com – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar, berhasil mengamankan 8 anak yang diduga mengkonsumsi barang terlarang, Senin (30/1/2017) kemarin, sekira pukul 14-18.00 Wita di Benteng Selayar.

8 anak tersebut di amankan di tempat yang berbeda oleh satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar.

pt-vale-indonesia

Bersama dengan mereka, diamankan pula 19 paket yang sudah siap jual dengan total 190 butir pil Tramadol. Obat terlarang tersebut masuk dalam daftar golongan UU Kesehatan No 32 Tahun 2009.

“Penyalahgunaan pil Tramadol ini di Selayar sudah taraf mengkhawatirkan, karena dua bulan sebelumnya sudah diamankan juga seorang dengan barang bukti 2000 lebih pil Tramadol,” ungkap Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Eddy Suryantha Tarigan. S.IK.

Pil ini bukan Narkoba, tapi memberi efek ketergantungan dan berhalusinasi, “obat terlarang tersebut masuk dalam daftar Golongan UU Kesehatan No 32 Tahun 2009,” sebutnya.

Halaman:

BACA JUGA