Ilustrasi

Mantan Kadis Kominfo Makassar Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 01 Februari 2017 | 21:14 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Makassar, Ismounandar dijerat dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pengadaan brosur terpadu Pemerintah Kota Makassar.

Oleh JPU Imawati, ia didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Ri No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHPidana.

pt-vale-indonesia

“Perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran, merangkap PPK bersama terdakwa lainnya Jon S de Fretes menimbulkan kerugian keuangan negara berupa mark up sebesar Rp.729 juta,” ucap jaksa Imawati saat membacakan dakwaannya tersebut.

Selain itu, JPU pun menuangkan beberapa perbuatan melawan hukum ainnya yakni diantaranya pelanggaran terhadap pasal 6 peraturan presiden no 70 tahun 2012 tentang perubbahan kedua Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintahh yang berbunyi: para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa wajib mematuhi sejumlah etika

Satu diantara etika tersebut adalah menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa serta tidak menerima, menawarkan atau meenjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Halaman: