Ilustrasi

Mantan Kadis Kominfo Makassar Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 01 Februari 2017 | 21:14 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Terdakwa sebagai kepala dinas Kominfo Makassar yang bertindak sebagai pengguna anggaran serta merangkap pula sebagai pejabat pembuat komitmen berdasarkan Surat Keputusan Walikota, secara bersama-sama dengan John S de Fretes secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau org lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara,” lanjut jaksa Imawati yang membacakan dakwaan secara bergantian dengan JPU Ahmad Yani.

Ismounandar juga dianggap tidak menjalankan tugas selaku pejabat pembuat komitmen yang berfungsi membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga menyebabkan penentuan taksiran Harga Perkiraan Sementara (HPS) cukup mahal.

pt-vale-indonesia

Sementara itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tak membacakan eksepsinya pada persidangan tersebut

“Kami tidak ajukan eksepsi, nanti saja di pembelaan yang mulia,” kata Ismounandar. (*)

Halaman: