#

Dosen Hukum Unhas Kecam Langkah Kemendiknas

Senin, 13 Februari 2017 | 11:15 Wita - Editor: Syamsuddin -

Pengkordinasiannya dan pelaksanaanya bahkan hingga evaluasinya, lanjut pria yang disapa Lulu ini, harusnya sampaikan ke gubernur sehingga dapat terlaksana dengan baik.

“Karena sebagai kepala daerah otonom, tentu saja gubernurlah yang paling tahu kondisi dan permasalahan di wilayahnya. Begitupun pemerintah kabupaten dan kota ketika ingin berhubungan ke pemerintah pusat maka ke gubernur saja,” ucapnya.

pt-vale-indonesia

Selain sebagai hierarki pemerintahan diatasnya gubernur menurut Lulu, adalah wakil pemerintah pusat.

“Harusnya dengan fungsi yang diberikan ini, maka kementrian dan unit-unit kerja Presiden tidak usah repot lagi mengurus teknis. Sifatnya kebijakan saja. Toh gubernur punya perangkat-perangkat SKPDnya di daerah atau dapat melimpahkannnya ke pemerintahan di bawahnya (Bupati/Walikota) sehingga pemerintahan dan pembangunan dapat lebih tersinergi dan efektif,” jelasnya.

Apalagi, menurut dia, jika hanya menyangkut kunjungan ke daerah oleh para pejabat pusat maka memang seharusnya dikordinasikan ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Sehingga gubernur juga akan gampang mengatur dan mengkordinasikannya sesuai dengan tingkat kepentingan dan level pemerintahan agar program dapat berjalan efektif dan bersinergi,” pungksnya. (*)

Halaman: