Pilkada Serentak, ASN Gowa Kebagian Libur Nasional
Gowa,GoSulsel.com – Agenda pilkada serentak diputuskan sebagai hari libur nasional, Rabu (15/2/2017). Ini Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) nomor 3 tahun 2017 yang dikeluarkan Presiden RI, Joko Widodo.
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Gowa, telah menginformasikan dengan menyebarkan surat edaran Kepres kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait libur nasional. Surat edaran ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Gowa, Chairul Natsir, Senin (13/2/2017).
Mengantisipasi pegawai yang menambah libur, mantan Kepala Inspektorat Gowa ini memastikan pihaknya akan memberi sanksi bagi PNS yang menambah libur.
“Kamis pegawai wajib masuk. Kalau ada yang kedapatan tambah libur pasti ada sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Kalangan pegawai Pemkab Gowa sendiri memastikan tidak akan menambah libur.