Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan umumkan pelaksanaan PPKM level 3 di Gowa

Work From Home Selama PPKM Level 3, ASN Gowa Wajib Serlok

Senin, 26 Juli 2021 | 20:11 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemkab Gowa resmi melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

PPMK level 3 ini dilaksanakan setelah Pemkab Gowa menerima instruksi dari Menteri Dalam Negeri.

pt-vale-indonesia

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kemudian melakukan rapat bersama forkopimda Gowa untuk menetapkan aturan selama PPKM level 3.

Salah satu aturan selama PPKM level 3 diberlakukan adalah aparatur sipil negara Lingkup Pemkab Gowa akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“ASN yang bekerja di kantor-kantor yang tidak masuk dalam kategori esensial atau kritical akan diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen,” kata Adnan, Senin (26/7/2021).

Untuk ASN yang WFH lanjut Adnan, tetap diminta untuk bekerja dari rumah dan tidak menganggap WFH sebagai hari libur. Dirinya akan tetap mengontrol ASN Pemkab Gowa yang WFH selama PPKM level 3.

“Kita akan kontrol. Caranya adalah mewajibkan ASN untuk serlok 4 kali dalam sehari. Jadi jam 7.30 harus serlok kemudian, jam 10, jam 1 siang, dan jam 4 sore,” ujarnya.

Tujuan ASN diwajibkan serlok adalah untuk mengetahui apakah ASN tersebut betul-betul kerja di rumah atau di luar rumah.

“Supaya kita tahu ASN tersebut betul-betul kerja dari rumah,” tutup Adnan.(*)

Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA