Seorang Pelajar SMA 1 Parangloe Kedapatan Bawa Obat Terlarang
BJ melakukan pembelian obat-obatan sebanyak 2 kali, transaksi awal dilakukannya pada 2016.
“Pihak kepolisian Parangloe telah menyerahkan BJ ke Satuan Narkoba Res Gowa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutur Dicky Sondany.
Sebelumnya, sekitar bulan Oktober 2016 lalu, BJ telah menjalani proses pembinaan di Mapolsek Parangloe dengan kasus yang sama.