1.535 Warga Takalar Terancam Tidak “Nyoblos”

Selasa, 14 Februari 2017 | 22:01 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Takalar, Gosulsel.com – Terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar yang akan digelar Rabu besok (15/2/2017), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Jusalim Sammak berharap semua calon pemilih dapat memenuhi hak pilihnya kecuali memang yang tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang ada.

“Kita berharap semua bisa memenuhi hak pilihnya, prosesnya bisa berjalan lancar tanpa halangan,” ujarnya.

pt-vale-indonesia

Walaupun sampai hari ini diketahui dari 2.05418 DPT, masih ada 1.535 masyarakat Takalar yang terancam tidak memenuhi hak pilihnya, namun KPU Takalar tetap melakukan upaya agar para calon pemilih tersebut bisa secepatnya melapor ke KPU sebelum dimulai pemilihan sehingga bisa memenuhi hak pilihnya.

“Memang masih ada 1.535 orang yang belum teridentifikasi oleh KPU, tapi kita berharap mereka semua bisa memenuhi hak pilihnya sebelum ditutup,” terang Jusalim.

“Itupun sebenarnya sudah berkurang,” kata dia. Lebih lanjut Jusalim mengatakan sebelumnya ada sebanyak 4. 623 yang dikeluarkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena tidak memiliki e-KTP dan surat keterangan sebagaimana dalam aturan yang berlaku PKPU No. 8 2016 tentang pemutakhiran data pemilih.

Halaman:

BACA JUGA