Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan proses perekaman data untuk pembuatan E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, di Jalan teduh Bersinar, Rabu (5/4/2017) Zul Kifli/GoCakrawala
#

Tanggapi KPU Sulsel, Disdukcapil Sebut Perekaman e-KTP di Zona Aman

Rabu, 28 November 2018 | 13:11 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel, Sukarniaty Kondolele akhirnya menjawab kegelisahan KPU.

Dimana KPU berharap agar Disdukcapil Provinsi Sulsel bisa merampungkan perekaman bagi warga wajib KTP el. Hal ini diharapkan agar warga yang bersangkutan tidak kehilangan hak pilih di Pileg tahun 2019 mendatang.

pt-vale-indonesia

Sukarniaty Kondolele menyatakan saat ini tersisa 345.535 jiwa wajib KTP yang belum perekaman. Artinya perekaman KTP el di Sulsel dalam zona aman.

“Sulsel cakupan perekaman sudah mencapai 94,92 persen artinya sisa 345.535 jiwa yang belum merekam. Semakin sedikit sekarang, 0,08 persen sudah masuk zona hijau atau aman,” katanya, Rabu (28/11/2018).

Dia menyebut perekaman harus tuntas perekaman sampai akhir Desember. Kebijakan pemerintah yang tidak merekam sampai 31 Desember, datanya akan diblokir.

Sebelumnya KPU Sulsel sangat berharap agar Disdukcapil bisa merampungkan perekaman KTP el bagi masyarakat wajib KTP.

Kita ingin memastikan pemilih AC (bersyarat KTP tetapi belum perekaman) di Sulsel yang jumlahnya 104 ribu lebih bisa segera diakomodasi. Paling tidak diterbitkan data kependudukannya dan diaktifkan agar bisa masuk DPT. Mudah-mudahan betul bisa segera rampung,” kata salah satu komisioner KPU Sulsel, Uslimin.(*)


BACA JUGA