Begini Kronologi Pelaku Merenggut Nyawa Tarmizi
Makassar, Gosulsel.com — Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan sebelum menusuk leher Tarmizi (24), pelaku yang diketahui bernama Ibnu Suud (26) terlebih dahulu memukul kepala bagian belakang korban dengan batu.
“Setelah korban hilang keseimbangan dan kesadaran, pelaku kemudian menusuk leher bagian kiri korban menggunakan potongan gunting sebanyak 9 kali tusukan,” ujar Endi.
“Tusukan tersebut mengenai pembulu arteri dan vena yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)