Pelaku Pembunuhan Tarmizi Disergap di Jalan Mannuruki
Pelaku dan saksi-saksi serta alat bukti yang digunakan berupa gunting telah diamankan di Mako Polrestabes. Selanjutnya akan dilakukan pra-rekonstruksi adegan pembunuhan sadis itu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 dan 338 atas pembunuhan berencana dan pembunuhan sendiri dengan ancaman dua puluh tahun penjara.
Sebelumnya Tarmizi Tahir alias Kemmang (25) pertama kali ditemukan oleh anak sekolah tergeletak di pinggir jalan masuk di Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Biringkanaya, Makassar, Senin pagi (13/2/2017) sekira pukul 6.00 Wita.
Tarmizi diketahui merupakan warga Pulau Kalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep.(*)