
#Pilkada Takalar
KPU Siap Hadapi Gugatan Terkait Pilkada Takalar di MK
Makassar,GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar telah merampungkan proses perhitungan di tingkat panitia penyelenggara kecamatan (PPK). Hasilnya tak jauh beda dengan real count formulir C1, Syamsari Kitta- Achmad Dg Se’re unggul 2.023 suara dari Burhanuddin B-Natsir Ibrahim.
Hasil ini tentunya sangat berpotensi untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, memenuhi syarat ambang batas selisih suara.

Pasal 158 ayat 2 huruf b berbunyi “Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota”.
Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief mengakui jika melihat hasil rekapitulasi ditingkat PPK, selisih di Pilkada Takalar bisa digugat ke MK. Pihaknya juga mempersilahkan pasangan calon atau tim yang merasa tidak puas untuk menempuh jalur tersebut.
“Gugatan itu sesuatu yang sah, kalau merasa ada sesuatu hal yang perlu diclearkan dan ini dijamin oleh aturan. Dan itukan terjadi di pilakda 2015, dari 11 pilkada ada 5 yang ke MK,” kata Iqbal, kepada GoSulsel.com, Minggu (19/2/2017).