Kemenhub Tak Beri Anggaran ke Terminal Daya, Ini Alasannya

Senin, 20 Februari 2017 | 18:50 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membuat beberapa kewenangan berpindah, mulai di tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai pusat. Salah satunya pengelolaan terminal, mulai dari terminal tipe A, B dan C.

Khusus untuk terminal tipe A yang melayani angkutan antar provinsi, di Sulsel hanya ada satu unit yaitu Terminal Regional Daya. Sesuai aturan terminal ini berada dibawah pengelolaan Kementerian Perhubungan.

Namun sejauh ini, pemerintah kota, melalui Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro masih melakukan pengelolaan. Akibatnya, kemenhub tak bisa mengambil alih dan melakukan penggaran untuk pengoperasian terminal tersebut.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengakui proses pelimpahan kewenangan ini bertujuan agar pengelolaan terminal bisa diseragamkan. Pihaknya juga tak akan mengambil penuh tanggung jawab pengoperasian.

“Kalau diserahkan ke pusat, APBN bisa masuk dan bisa mensubsidi pengoperasionalannya. Pada beberapa tempat, seperti di Jakarta, Ponorogo dan Solo, kita kembalikan lagi ke pemda,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulsel, beberapa waktu lalu.

Halaman:

BACA JUGA