Tiga Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati
Makassar, GoSulsel.com – Tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu yang dibekuk aparat kepolisian di Pelabuhan Nusantara Parepare terancam hukuman mati. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), AG (27) dan AD (28).
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany, saat ditemui diacara pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mapolda Sulsel, Kamis (23/2/2017).
Dia mengatakan adapun barang bukti yang disita saat penangkapan sebanyak 40 bal dengan seberat kurang lebih 2 Kg. Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan peredaran narkoba.
“Satu tersangka berinisial AG alias AW sementara masih DPO di Tarakang. Kami duga dia merupakan pemilih sabu itu berdasarkan hasil keterangan ketiga tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan akan ada pengiriman sabu-sabu ke Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, 12 Januari lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi setempat.
Alhasil, tersangka MS diciduk saat sedang membawa 40 bal sabu. Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka AG dan AD.(*)