Pengakuan Paman di Bone yang Perkosa Ponakannya hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 25 Februari 2017 | 01:29 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Polres Bone dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)