
Kembalikan Dana Rp6 M, Tersangka Alkes Pangkep jadi Tahanan Kota
Diketahui, tersangka Susanto ditahan pada 14 Februari 2017 lalu, dengan sangkaan melanggar pasal melanggar pasal 2 dan Pasal 3 UU Ri No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHPidana
Penangguhan penahanan tersangka hanya beberapa jam setelah istrinya mendatangi Kejati Sulsel dengan melakukan pengembalian terhadap uang kerugian negara dari hasil kejahatannya sebesar Rp6 Milyar. (*)
