Kantor Kejati Sulselbar Jl Jenderal Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Makassar

Kembalikan Dana Rp6 M, Tersangka Alkes Pangkep jadi Tahanan Kota

Senin, 27 Februari 2017 | 18:30 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Tersangka Alat Kesehatan (Alkes) Pangkep, Susanto Cahyadi berubah jadi tahanan korban. Ini terjadi setelah istri tersangka mengembalikan uang sebesar Rp6 Miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

“Tersangka Alkes yang ditahan di Lapas dialihkan menjadi tahanan kota. Ini dilakukan setelah ada pengembalian uang. Meski demikian, proses hukumnya dipastikan berjalan sesuai aturan hukum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel,Salahuddin, saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).

pt-vale-indonesia

Salahuddin mengatakan, pengembalian anggaran dari anggaran DAK 2016, tak lantas menghapuskan pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Sesuai dengan pasal 4 undang-undang Tindak pidana pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggung jawaban pidana. Artinya meski sudah dikembalikan dan meski ada pengalihan bentuk penahanan, pemeriksaan terhadap tersangka akan tetap dilakukan,”ujar dia.

Kata dia, pasal yang dimaksud menjelaskan dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3. “Dua pasal ini yang menjerat Susanto memenuhi unsur pidana. Makanya, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap tersangka,” ujarnya.

Halaman:

BACA JUGA