Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Ini Alasan Kejati Ngotot Lanjutkan Kasus Penyerangan Balaikota

Senin, 06 Maret 2017 | 17:19 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tetap ngotot untuk melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau. P-20 yang dikirimkan jaksa peneliti merupakan permintaan kepada penyidik Polda untuk segera mengirimkan kembali berkas perkara kedua kasus tersebut ke kejaksaan tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menyebut kasus tersebut tak bisa dihentikan begitu saja. Pasalnya penyerangan ke balaikota Makassar merupakan tindakan pidana murni yang tak bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian.

“Silahkan mereka berdamai, tapi kami tetap akan menagih berkas tersebut, ini pidana murni tidak bisa seenaknya dihentikan begitu saja, kami teruskan proses hukumnya,” kata Salahuddin.

Menurutnya, hingga kini jaksa peneliti bagian tindak pidana umum kejati Sulsel masih terus menunggu kiriman berkas kedua perkara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya Penyidik kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan akhirnya mengehntikan penyidikan perkara penyerangan balaikota dan penganiayaan oknum polisi yang terjadi pada agustus 2016 silam.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan secara restorative justice atau menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korbannya sendiri.

Tags:

BACA JUGA