Imigrasi Tambah Persyaratan untuk Berhaji

Jumat, 10 Maret 2017 | 18:26 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Pihak imigrasi menambah persyaratan untuk mendapatkan ijin dalam berhaji dan umrah. Persayaratan tersebut adalah dengan meminta rekomendasi dari kepala kantor agama di kabupaten masing-masing sebelum melaksanakan ibadah suci tersebut di kota Makkah.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Imigrasi Kemenkumham Sulsel, Ramli menyebutkan, hal tersebut merupakan keputusan bersama antara kementerian tenaga kerja, kementeruan HAM, Kementerian Luar Negeri, Mabes Polri dan Kementerian Agama.

pt-vale-indonesia

“Ini adalah kesepakatan bahwa orang yang akan pergi keluar negeri untuk umroh harus melampirkan rekomendasi dari kantor agama kabupaten dan kota, yang mana ini dilakukan secara kolektif oleh travel agent yang diajukan kepada Kakanwil di kabupaten dan kota. Dari rekomendasi ini sebagai pertimbangan untuk terbitkan sesuai maksud dan tujuan,” kata Ramli saat melakukan pemaparan di kantornya, Jumat (10/3/2017) .

Menurut Ramli, rekomendasi tersebut diambil karena banyaknya Tindak Pidana Perdagangan Manusia yang diberangkatkan keluar negeri dengan modus berangkat umroh dengan visa ziarah. penambahan persyaratan tersebut dilakukan untuk pencegahan pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak dengan prosedur yang sesuai

Hal tersebut dimaksudkan untuk memperjelas terbitnya paspor. Sebelum pemberangkatan imigrasi pun akan melakukan pemeriksaan terhadap tiket berangkat dan pulang. Menurutnya salah satu ciri pemberangkatan dengan niat umroh adalah tiket berangkat dan pulang yang sudah tersedia

“Pencegahan ini kamu intensifkan dengan meminta paspor dan yang akan lakukan perjalanan keluar indonesia. ini untuk pencegahan tki non prosedur,” tambah Ramli

Hal tersebut pun menurutnya imaksudkan untuk mencegah adanya pemberangkatan oleh travel yang tak terdaftar di kementerian agama

Menurutnya, 2017 ini imigrasi sendiri telah membatalkan 132 keberangkatan di seluruh Indonesia dan 44 orang yang permohonan paspornya ditolak oleh imigrasi di Sulsel

Pasalnya permohonan wisata mereka rupanya direkayasa sebab imigrasi menemukan kemungkinan orang orang tersebut akan bekerja di negara tujuan

“Penambahan ini bukan untuk perpanjang birokrasi, ini untuk perlindungan WNI, bukan saja diluar negeri yang diwakilkan oleh KBRI tapi sejak berangkat harus dilindungi,” jelasnya. (*)


BACA JUGA