(FOTO: Ratusan Becak dan Motor Bentor kota Makassar pawai keliling kota untuk memeriahkan hari kemerdekaan RI ke 71 tahun/Minggu, 14 Agustus 2016/Muhammad Muhaimin/GoSulsel.com)

Dishub: Bentor di Makassar Itu Ilegal

Rabu, 15 Maret 2017 | 16:21 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Keberadaan becak motor (bentor) yang kian menjamur di kota Makassar membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kesulitan melakukan penertiban. Disinyalir hingga saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai pelarangan operasi bentor.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Muhammad Mario Said mengatakan, berdasarkan undang-undang angkutan umum, keberadaan jenis kendaraan modifikasi itu menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan spesifikasi.

pt-vale-indonesia

“Belum ada regulasi, bentor itu roda 3 dan dalam stnknya roda 2, jadi ini masih ilegal,” ujarnya, Rabu (15/3/2017).

Lanjutnya, peraturan wali kota (perwali) mengenai aturan pengoperasian bentor telah berakhir, oleh karenanya, Dishub menjadi kesulitan menangani hal tersebut.

“Perwalinya sudah kedaluwarsa, artinya sudah berakhir tentang pengaturan wilayah operasional bentor. Kita perlu bicarakan, dengan arif karena menyangkut masalah kehidupan,” pintanya.

Keberadaan bentor itu dikhwatirkan mengganggu kendaraan lainnya serta bisa mengakibatkan kemacetan. Selain itu, kendaraan ini juga bisa membahayakan nyawa penumpangnya.

Lebih jauh Dishub Makassar mengaku tidak dapat menindaki keberadaan bentor yang beroprasi di jalan protokol. Dishub hanya memiliki kewenangan untuk mengatur arus lalu lintas. Sementara yang dapat bertindak tegas yaitu pihak Kepolisian.

“Sementara ini agak sulit menindaki secara tegas, karena populasi sudah sangat banyak,” singkatnya.(*)


BACA JUGA