WNA Asal Nepal Dijatuhi Hukuman Denda Rp20 Juta
WNA Asal Nepal Dijatuhi Hukuman Didenda Rp20 Juta
Makassar,GoSulsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta terhadap warga negara asing dari Nepal bernama Rajendra Limbu.
Hakim tunggal Denny Lumban Tobing, menilai Rajendra secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 116 Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Vonis tersebut lebih ringan dari ancaman pidana pada pasal tersebut yang mengatur tentang denda maksimal Rp25 juta dan atau kurungan badan 3 bulan lamanya.
“Karena anda baru pertama kali melakukan pelanggaran ini, maka dendanya Rp. 20 juta, tapi kalau tidak mau maka bisa digantikan dengan kurungan badan tiga bulan,” kata majelis hakim kepada Rajendra yang dibalas dengan kesanggupan Rajendra untuk membayar denda Rabu kemarin.
Rajendra pun hanya didampingi oleh satu orang penerjemah dari UNHCR, lembaga yang berada di bawah naungan PBB. Kepala divisi keimigrasian, kantor wilayah imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham, Ramli menyebut penangkapan terhadap Rajendra dilakukan pada 8 Januari.
Tim imigrasi menurutnya melakukan penggerebekan di salah satu rumah di perumahan Puri Permai atas aduan masyarakat yang mengaku melihat sejumlah warga negara asing keluar masuk dari rumah tersebut.
Penangkapan pun menurutnya berjalan menegangkan, sebab, 8 orang penghuni rumah tak ingin bernegosiasi dengan tim keimigrasian.
“Mereka menutup pintu, jadi kami mendobrak pintunya, dan ternyata ada 8 orang yang menghuni rumah itu, keseluruhannya tidak dilengkapi dengan berkas keimigrasian,” jelas Ramli.
Rajendra merupakan satu dari delapan orang tersebut, ia tidak dilengkapi dengan paspor dan visa dari negara asalnya, Nepal.
Sementara lima rekanya yang lain telah dideportasi sementara sisanya masih berada dalam pengawasan imigrasi. Menurut Ramli, delapan orang imigran gelap tersebut berencana untuk berangkat ke Australia untuk mencari pekerjaan melalui jalur pintu ilegal.
“Mereka memang mau ke Australia, bukan untuk mencari suaka, tapi untuk cari kerja,” jelasnya
Ditemui usai persidangan Rajendra mengaku siap menerima hukuman tersebut dan akan melunasi dendanya kurang dari satu Minggu “Saya akan bayar, paling lambat tujuh hari kedepan,” katanya.(*)