Sedikit Perusahaan di Indonesia Pekerjakan Kaum Difabel. Ada Apa?
“Lewat undang-undang ini, kami terus Mendorong perusahaan menjadi lebih inklusi terhadap penyandang disabilitas,” kata Staf Saujana Yogyakarta Yusniani, di peringatan Hari Terhubung Inklusi bersama difanel di Panti Sosial Bina Daksa Wirajaya Makassar, Kamis (16/3/2017).
Selain itu, perusahaan juga tidak menyediakan aksebilitas bagi difabel saat berada di gedung berkantoran bertingkat. Semestinya, apabila merujuk pada UU nomor 8/2016 bahwa aksebilitas di perkantoran adalah hak difabel yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Untuk ke depannya perusahaan bisa lebih memahami dengan menyediakak quota khusus bagi difabel,” kata Yusniani.
Sementara Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel Bambang Budiman mengatakan, salah satu alasan dikeluarkannya undang-undang difabel, adalah untuk memberikan hidup layak bagi difabel.
Sebab, sejauh ini 95 persen difabel di Indonesia memiliki ekonomi yang lemah, sehingga perlu perhatian khusus pemerintah untuk memyediakan lapangan kerja sesuai kemampuannya.
Bahkan, dalam undang-undang disabilitas itu telah mengatur bahwa perusahaan yang menolak mempekerjakan difabel dalam bursa kerja, dapat dipidana 2 tahun dan membaar denda Rp200 juta.
“UU kita adalah spesial, berarti dapat menyekampingkam UU yang bersifat umum,” kata Bambang Budiman.
Seminar dan pelatihan skill bagi penyandang disabilitas ini dihadiri juga oleh anggota DPRD Sulsel Sri Rahmi, dan Kepala Disnaker Makassar sebagai pembicara seminar.(*)