Ilustrasi

Kepsek SMA 5 Makassar Kembalikan Uang Pungli Rp70 Juta

Rabu, 22 Maret 2017 | 19:29 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel. Com – Tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerimaan siswa baru di SMA 5 Makassar, melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek), Muhammad Yusran, mengembalikan uang sebesar Rp70 juta ke penyidik Kejaksaan.

Pengembaliannya diwakilkan oleh keluarga tersangka, karena Yusran masih mendekam di Lapas Klas 1 A kota Makassar.

pt-vale-indonesia

“Ada pengembalian sebesar Rp. 70 juta yang dilakukan oleh keluarga tersangka,” kata Kejari Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky Rachmat Raharjo saat ditemui beberapa saat lalu.

menurutnya, uang tersebut kini telah disita untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. (*)