Tidak Berizin, Taksi Online Bakal Disanksi Tegas Dishub Sulsel

Sabtu, 01 April 2017 | 18:00 Wita - Editor: Sapriady Putra - Reporter: Idayanti - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Pemerintah Provinsi Sulsel terus mengebut penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang taksi berbasis aplikasi online.

Dasar dari aturan tersebut akan mengedepankan asas keadilan antara taksi konveksional dengan kendaraan plat hitam yang beroperasi layaknya taksiIa mengaku tidak main main akan memberikan tindakan tegas terhadap taksi online yang tidak berizin.

pt-vale-indonesia

Mereka akan langsung disanksi bila dijumpai di lapangan, bahkan aplikasi perusahan tersebut diancam diblokir.

 

“Kita sisa menunggu rekomendasi dari Gubernur. Jika sudah ada maka kami segera bertindak dilapangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Transportasi Mamminasata, Dishub Sulsel, Pahlevi kepada Gosulsel.com, Sabtu (01/04/2017)

Fahlevi mengaku, bilamana menemukan perusahan taksi online ini menyalahi aturan, namun sudah mulai beroperasi di lapangan, maka akan segera diusulkan ke Kementerian Kominfo untuk memblokir aplikasi itu.

“Kenapa Diskominfo, karena Dishub tidak bisa memblokir, jadi yang punya kewenangan ini adalah Diskominfo,” bebernya. Dia berharap pergub tentang regulasi aturan taksi online segera dikeluarkan.

“Lebih cepat lebih bagus lah, karena kita tidak ingin polemik ini terus berkepanjangan,” tegasnya(*)


BACA JUGA