Dianggap Tidak Taat Aturan, 6 Unit Taksi Online Diamankan
Makassar, GoSulsel.com – Direktirat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel menggelar razia sebagai bentuk penindakan terhadap Taksi Online yang masih beroperasi, Jumat (7/4/2017).
Razia tersebut digelar setelah adanya kebijakan Dishub Sulsel yang mulai melarang keberadaan taksi online yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri No 32 tahun 2016 dan No 26 tahun 2017 tentang Taksi Online.
Diketahui sebanyak dua titik yang menjadi sasaran razia terhadap Taksi Online tersebut yakni di jalan Boulevard dan Jl. Hertasning, Kota Makassar.
Menurut Kasubdit Kamseltibcar Lantas Polda Sulsel, AKBP Suratmin membenarkan jika pada hari ini telah dilakukan razia terhadap Taksi Online. Pihaknya mengungkap jumlah taksi online yang dirazia oleh Dishub dan kepolisian dirtlantas Polda sulsel sebanyak 6 unit yang terkategori tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Taksi Online yang Balelo itu, kita dapar di Jalan Hertasning, sebanyak 6 unit. Kalau di Blouevard tidak ada yang didapat,” kata Suratmin
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa razia terhadap taksi online akan terus dilakukannya hingga sampai keputusan terhadap larangan beroperasi itu kemudian sudah dicabut kembali. Namun, selama tetap diberlakukan maka pihaknya mengaku akan terus melakukan razia.
“Kami akan terus melakukan razia sebelum ada keputusan lebih lanjut mengenai operasional taksi online,”tutur suratmin
“Kita perlu menjakankam aturan yang ada, karena ini kehendak aturan untuk itu kita mesti jalankan,” pungkasnya
Sekedar diketahui, dari enam taksi online yang berhasil dirazia oleh pihak Dirlantas Polda Sulsel dan Dishub terdapat 1 orang perempuan sebagai drivernya. (*)