2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar Digagalkan Petugas

Senin, 10 April 2017 | 20:00 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Tim Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi berhasil mengamankan barang Ilegal jenis rokok. Tembakau ilegal sebanyak 2.496.000 batang nyaris beredar di beberapa lokasi di Sulselbar khususnya di Kota Makassar.

“Rokok ilegal ini merupakan hasil pencegahan pada jasa ekspedisi pengiriman barang via kapal roro dengan menggunakan mobil truk 10 roda dan pada jasa pengiriman kargo di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Jumat (7/4/2017) kemarin. Petugas terpaksa mengamankannya karena tidak berlabel alias ilegal,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulsel, Akbar Arma saat menggelar press relaesi di Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel, Senin (10/4/2017)

pt-vale-indonesia

Adapun merk barang yang berhasil diamankan, yakni merk GSP sebanyak 55 karton atau 1.320.000 batang, merk Plus 2 karton atau 32.000 batang, merk Rasta 10 karton atau 160.000 batang, serta batangan tanpa kemasan sebanyak 48 karton atau 2.496.000 batang.

“Jadi total keseluruhan sebanuak 113 karton atau 4.008.000 batang. Rokok ilegal ini rencana akan diedarkan di Sulsel dan Sulbar,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, barang ilegal ini jika dinilai dengan unag, terhitung sangat banyak dan kerugian negara pun ternilai tidak sedikit yakni ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Modus pengiriman tembakau ilegal tersenut, lanjut dia, dengan mencampur rokok dengan barang lainnya di atas truk. Barang ditaburi dengan bubuk kopi untuk menyamarkan bau tembakau dan tidak dilaporkan dalam daftar barang muatan.

“Barang ini dicampur dengan barang lain, agar tidak ketahuan baunya, mereka taburi kopi di dalam kardusnya,” ujar Akbar

Sejauh ini, kata dia, sudah beberapa orang yang dimintai keterangan. Beberapa diantaranya adalah petugas ekspedisi dan pengemudi truk. Meski demikian, pihaknya tetap menyelidiki asal dan tujuan barang tersebut dikirim.

“Ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus yang dibongkar yakni di Pelabuhan Makassar, Bandara Sultan Hasanuddin, dan pada sebuah ekspedisi,” ungkap Akbar Arma.

Sekedat diketahui, saat ini dari data Bea Cukai Sulawesi mencatat sepanjang tahun 2017 petugas Kanwil Bea Cukai berhasil melakukan pencegahan hasil tembakau ilegal sebanyak 15 juta batang dengan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar. (*)


BACA JUGA