Divonis Bebas, Kasus Hukum Yusniar Lanjut ke MA
Makassar,GoSulsel.com – Meski Majelis Hakim Setelah divonis bebas pada Selasa 11 April lalu, proses hukum Yusniar tetap berlanjut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, memastikan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita akan menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung untuk vonis bebas Yusniar ini,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Usama saat dihubungi Minggu kemarin.
Menurut Usama, proses persidangan yang dipimpin oleh Kasianus dan menghasilkan putusan bebas tersebut mengabaikan sejumlah fakta persidangan. Namun meski begitu ia mengaku tetap menghargai putusan sidang tersebut
Ia menyebut, kini pihaknya akan mengirimkan memori kasasi tersebut dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan kasasi sejak putusan dibacakan.
“Dalam waktu dekat akan dikirim” tambahnya.
Sementara itu, anggota kuasa hukum Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Makassar, Azis Dumpa mengaku belum mengetahui rencana kasasi tersebut.
Meski demikian, menurutnya pihaknya akan mengirimkan memori kontra kasasi untuk memperkuat vonis bebas Yusniar di Pengadilan Negeri Makassar.
“Pasti kita buat kontra kasasinya dalam waktu dekat untuk memperkuat vonis di PN Makassar,” jelasnya
Sebelumnya majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Yusniar setelah perempuan 27 tahun itu dinilai tidak membuat postingan yang menyerang nama baik Sudirman Sijaya selaku korban
Bahkan Hakim memandang lain tuntutan JPU yang menyebut jika status tersebut ditujukan kepada Sudirman Sijaya.
“Status itu bukan untuk Sudirman Sijaya karena dia bukan anggota DPR tapi anggota DPRD, selanjutnya yang seharusnya melaporkan adalah anggota dpr yang juga berprofesi sebagai pengacara sementara Sudirman bukan lagi pengacara setelah menjadi anggota DPRD,” tambah Kasianus.
Terlebih, Hakim beranggapan yang boleh melaporkan kejadian tersebut hanyalah korban yang disebutkan namanya, bukan pihak lain. Sementara pada status Facebook tersebut Yusniar tak menyebut satupun nama.
Lantaran tak ada nama yang disebut pada status tersebut unsur menyerang kehormatan seseorang pada pasal 45 ayat 1 Junto pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tidak dapat terpenuhi.(*)