Kantor Kejati Sulselbar Jl Jenderal Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Makassar

Kejati Sulsel Segera Kembalikan SPDP Penyerangan Balaikota ke Polda Sulsel

Minggu, 16 April 2017 | 15:38 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Jaksa Penilai pada Bagian Tindak Pidana Umum berencana akan segera mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penyerangan Balaikota dalam waktu dekat.

Pengembalian tersebut dilakukan lantaran penyidik Polda belum pernah mengembalikan berkas perkara kasus yang terjadi pada Agustus 2016 lalu ke jaksa penilai Kejaksaan Tinggi Sulsel yang sempat dikembalikan satu kali karena dianggap tak memenuhi syarat formil dan materil.

pt-vale-indonesia

“Berdasarkan catatan kami di registrasi, berkasnya memang baru satu kali, dan itu dinyatakan P18, P19, kemarin sudah di P20 kan dan kami masih menunggu berkasnya,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati, Sulsel Muh Yusuf, saat dihubungi​ Minggu (16/4/2017).

Ia menyebut telah menyurati Polda Sulsel secara resmi namun hingga hari ini, berkas P19 tersebut belum juga digubris.

Menurut Yusuf, jika tak kunjung dikembalikan maka, SPDP untuk kasus penyerangan Balaikota akan dikembalikan dan dicoret dalam register perkara Pidana Umum Kejati Sulsel.

“Kita mengacu SOP saja, kalau tidak ada tindak lanjut maka akan di P20, kita kirimkan surat pengembalian SPDP dan dicoret dalam register perkara,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi kemungkinan perdamaian antara Pemkot Makassar dan Polrestabes Makassar, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Haswandy Mas menilai hal tersebut bisa saja terjadi.

Ia mengatakan, penyidik Polda memang memiliki kewenangan diskresi untuk menghentikan kasus tersebut. Hanya saja, diskresi tetap harus mempetimbangkan kepentingan publik meski kemudian kemungkinan penghentian tidaklah berimbang

“Penghentian itu tidak imbang, Satpol sudah ada yang jalan (secara hukum) sementara polisi belum,” katanya.

Menurutnya perdamaian tersebut harusnya dibarengi dengan permohonan maaf dari Polda Sulsel ke Pemkot Makassar. Sebab, kejadian tersebut telah melecehkan kewibawaan yang dimiliki oleh pemerintah kota Makassar. Sebab menurutnya balai kota adalah simbol pemerintahan Kota Makassar.

Seperti diketahui, Kasus yang terjadi pada 7 Agustus tersebut disusun kedalam tiga berkas perkara. Dua perkara yakni dugaan penganiayaan di balaikota Makassar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP, dan penyerangan oleh anggota Sat Sabhara Polda Sulsel ditangani oleh Penyidik Polda Sulsel. Sementara penikaman Bripda Michael yang diduga dilakukan oleh Oknum Satpol PP ditangani Polrestabes Makassar dan telah memasuki masa persidangan

Diketahui sebelumnya dalam kasus penyerangan Balaikota, ada empat tersangka dari Sat Sabhara Polda Sulsel yang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

Keempatnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, sementara dua orang Satpol PP ditetapkan menjadi tersangka pada dugaan  pengeroyokan di Anjungan Losari. (*)


BACA JUGA