Hasrul Hasan-Komisioner KPID Sulsel

Lembaga Penyiaran Diminta Verifikasi Data Administrasi

Sabtu, 22 April 2017 | 21:43 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Rudi - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan mewarning lembaga penyiaran yang tersebar di Sulawesi Selatan untuk menverifikasi ulang data administrasi teknis penyiaran yang sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo RI.

Adapun peraturan yang dimaksud bernomor 18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan.

pt-vale-indonesia

“Verifikasi ini dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Tabel Referensi dan Data Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3),” kata Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulsel, Muhammad Hasrul Hasan, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4/2017).

Adapun teknis verifikasi bagi lembaga penyiaran, menurut Hasrul dengan mengikuti pengisian data melalui website http://e-penyiaran.kominfo.go.id.

Selanjutnya, lanjut Hasrul akan dilakukan pemutakhiran pada data base sistem penyiaran Manajemen Perizinan Penyelengaraan Penyiaran (SIMP3).

Meski lembaga penyiaran tersebut sudah berstatus IPP tetap, mereka juga tetap harus melakukan pendataan ulang tentang izin penyiaran.

“Pokoknya lembaga penyiaran tanpa terkecuali harus mengajukan permohonan izin penyiaran melalui web site tersebut jika memang belum terdaftat. Sebaliknya juga kalau sudah terdaftar tetap harus melakukan verifikasi ulang,” pungkas Sekretaris IJTI Makassar ini.

Sebelumnya, proses perizinan penyiaran dikeluarkan cukup lama hingga bertahun-tahun. Namun, setelah adanya peraturan baru ini, proses perizinan lembaga penyiaran dipersingkat dalam hitungan bulan saja.

Mengenai lembaga penyiaran yang mengalami kesulitan dalam proses verifikasi data, Hasrul menambahkan, KPID siap membantu dengan membuka pelayanan tentang tata cara mendaftar dan mengisi di aplikasi E Penyiaran di Desk E Penyiaran kantor KPID Sulawesi Selatan Jalan Bontolempangan, Makassar. (*)


BACA JUGA