ACC: Polda Gagal Seret Aktor Intelektual Kasus Lab Teknik UNM

Senin, 24 April 2017 | 17:40 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Belum rampungnya berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan Lab Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menuai tanda tanya.

Pemberkasan berkas perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Sulsel tersebut pun menuai sorotan dari Lembaga Pemerhati Korupsi Anti Corruption Committe (ACC).

pt-vale-indonesia

Bukan hanya dianggap bekerja lamban, Badan Peneliti (ACC), Wiwin Suwandi bahkan menyebut, penyidik Polda gagal menarik benang merah kasus tersebut.

“Apalagi dalam kasus ini kan ada riwayat pemilihan rektor UNM pada Maret tahun 2016 lalu, dan pemilihan rektor UNM terjadi pada Maret 2016 sementara jabatan dekan teknik (sebagai pengusul proyek) dan rektor terpilih adalah orang yang sama,” kata Wiwin Suwandi saat dihubungi, Senin (24/4/2017).

Menurutnya, kegagalan menarik benang merah antara dua peristiwa tersebut menandakan jika tim penyidik Polda Sulsel tidak profesional dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, menurutnya keberadaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut mengusut kasus tersebut seharusnya mampu membuat penyidikan berjalan optimal.

“Keberadaanya, justru tidak mampu menyeret aktor intelektual pada kasus ini,” keluhnya.

Menurut Wiwin tim penyidik sebenarnya telah mengantongi sejumlah bukti kuat indikasi keterlibatan pihak yang menandatangani kwitansi bayar 100 persen pada masa pengerjaan lab teknik sementara pengerjaan gedung belum selesai

Sementara itu, Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskirmum Polda Sulsel, AKBP Leonardo yang dikonfirmasi beberawa waktu lalu menyebut petunjuk jaksa sendiri tak menyinggung adanya permintaan penambahan tersangka. P-19 tersebut menurutnya hanya berisi soal kelengkapan berkas saja.

Empat orang tersangka telah ditetapkan pada kasus tersebut, mereka adalah rekanan proyek Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara Eddy Rachmat Widianto, Tim Teknis UNM Jhony Anwar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof. Mulyadi, dan Konsultan Manajemen Konstruksi, Yauri

Dari data yang dihimpun, pada pembangunan lab Fakultas teknik UNM tersebut, terdapat empat kali pembayaran yakni yang pertama sebanyak 25 persen yakni Rp 8.7 M pada 30 persen pengerjaan, pembayaran kedua sebesar 25 persen yakni Rp 8.7 M pada pengerjaan 55 persen dan ketiga dibayar sebesar 45 persen atau sebesar Rp. 15.7 M, dan keempat sebesar 5 persen dengan dana Rp. 1.7 M yang merupakan retensi setelah penyerahan berita acara serah terima kedua

Meskipun pengerjaan tidak selesai, namunĀ  pada 21 desember 2015, PPK, Dr Mulyadi, telah menyetujui pembayaran sisa ke tiga dan empat dengan total 17.M kepada Direktur PT Jasa Bakti Nusantara, Edy Rahmat Widianto sehingga pembayaran total 100 persen namun pengerjaan masih sekitar 40 persen yang ditandatangani dekan fakultas teknik UNM, Dr Husain Syam.

PPK pun dianggap lalai karena tidak pernah menanyakan laporan pengerjaan proyek secara berkala yang berarti melanggar Perpres no 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. (*)


BACA JUGA