Kasus Laboratorium Fakultas Teknik UNM,Polda Tetapkan 4 Tersangka
Saat ini, Berkas perkara yang berisi empat orang tersangka tersebut telah dikirim langsung oleh tim penyidik Kriminal Khusus Polda Sulsel Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan khususnya pada bagian Tindak pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan.
Kini berkas perkara tersebut sudah dalam penguasaan Jaksa Penilai Kejati Sulsel untuk diteliti kelengkapannya. Sebelumnya, Jaksa Peneliti pernah mengembalikan berkas dugaan korupsi kasus Lab. Fakultas Tekhnik UNM tersebut beberapa waktu lalu lantaran berkasnya belum lengkap kemudian dikirim kembali di Kejati Sulsel untuk diteliti apakah sudah lengkap syarat materil dan formilnya.
“Berkasnya sudah dikirim kembali di Kejati untuk dipelajari, Polda sudah menetapkan empat orang tersangka pada Selasa kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di Safe House Cafe, Rabu (26/4/2017).
Empat orang tersangka telah ditetapkan pada kasus tersebut, mereka adalah rekanan proyek Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara Eddy Rachmat Widianto, Tim Teknis UNM Jhony Anwar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof. Mulyadi, dan Konsultan Manajemen Konstruksi, Yauri.
Kendati demikian, Dicky menegaskan bahwa keempat tersangka yang sudah ditetapakan kemarin bukan berarti tidak akan ada lagi tersangka tambahan. Jadi, jika masih ada pelaku lainnya yang belum terungkap bukan berarti merasa aman dan legah lantaran Polda sudah menetapkan empat tersangka tersebut. “
“Ini belum final, Polda masih tetap melakukan pendalam kasus ini untuk memastika ada dan tidaknya tersangka susulan,” ujarnya.
Walauoun Polda Sulsel telah resmi menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Laboratirium Fakultas Tekhnik Universitas Negeri Makassar. Namun, Dicky mengaku akan terus mendalami kasus yang mengakibatkan kerugian negara yang ternikai tak sedikit, guna memastikan keterlibatan pelaku-pelaku yang lainnya dalam kasus tersebut Polda akan terus mendalaminya.
“Iya, memang untuk sementara baru itu yang ditetapkan jadi tersangka, berkasnya sudah dikirim kemarin, kalau administrasi mendukung pasti akan di P21 kan atau P19, ini kan sudah tahap satu, Polisi telah mengikuti petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkasnya,” tambahanya.
“Soal tersangka lainnya, belum bisa di pastikan, baru empat orang saja itu yang sudah pasti, kita akan tetap dalami,” tutur Dicky Sondani.(*)