Mappinawang Kuasa Hukum KPU Takalar berikan jawaban atas pemohon perkara hasil Pilkada Kab Takalar, Rabu (22/3/2017) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto: website mahkamahkonstitusi.go.id
#

Yusril Ihza Mahendra “Keok” Lawan Kuasa Hukum KPUD Takalar

Rabu, 26 April 2017 | 20:27 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Mantan Menteri Hukum & HAM RI di era Susilo Bambang Yudhoyono, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim (Bur – Nojeng) pada sidang sengketa Pilkada Takalar di Mahkamah Konstitusi (MK) tak mampu berbuat banyak kala menghadapi Kuasa Hukum KPUD Takalar, Mappinawang dan rekan.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan secara keseluruhan pasangan Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) terkait sengketa hasil Pilkada Takalar. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Mahkama Konstitusi RI, Arief Hidayat berdasarkan hasil persidangan penyampaian putusan, Rabu (27/4/2017).

pt-vale-indonesia

Ketua tim Kuasa Hukum pihak terkait, pasangan Syamsari Kitta – Achmad Dg Se’re (SK-HD) Abdullah Hasan mengatakan sejak awal dirinya yakin bahwa MK akan menolak gugatan Bur – Nojeng. Pasalnya mereka yakin suara yang diperoleh kliennya adalah suara rill dari Rakyat Takalar yang menginginkan perubahan di Kabupaten tersebut.

“Alhamdulillah, sesuai dengan keyakinan awal dari pihak kami, SK-HD bahwa penetapan pleno KPUD Takalar tertanggal 22 Feb 2017, terkait hasil penetapan perolehan suara pasangan Bur – Nojeng dan SK-HD itu dinyatakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi RI sudah benar,” kata Abdullah Hasan beberapa saat lalu.

Lanjut Abdullah Hasan, atas penolakan gugatan secara keseluruhan itu, sehingga tidak ada pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pihak penyelenggara. “Maka tidak direkomendasikan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tegasnya.(*)


BACA JUGA