ACC Minta Asisten 1 Pemkot Makassar Dinonaktifkan
Sabri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui berperan sebagai fasilitator yang mengatasnamakan pemerintah Kota Makassar untuk menarik pembayaran uang sewa kepada PT.PP selaku pelaksana pekerjaan di Makassar New Port.
“Sabri bertindak selaku fasilitator, yang bertindak seolah-olah atas nama pemerintah kota untuk meminta PT. PP membayar uang sewa akses jalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin.
Tak tanggung-tanggung, uang yang ditarik Sabri dari PT PP mencapai Rp.500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian, padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki tahun 2003 yang diakui merupakan milik Jayanti dan Rusdin masih berupa laut di tahun 2013.(*)