Direktur LBH Salewangan Maros, A Fadli Abi Rafdi, SH

Bantuan Pengobatan Tidak Gugurkan Perkara Pidana

Kamis, 11 Mei 2017 | 11:40 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang, A Fadhli Abi Rafdi jelaskan, bahwa sekalipun ada bantuan dana untuk pengobatan Aidhil Akbar yang kini mengalami cacat permanen akibat ditabrak oknum anggota Polisi Polres Maros yakni Hardi Yamsyah Yahya sama sekali tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

“Berdasarkan UU lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan, sama sekali tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana,” katanya saat berbincang dengan GoSulsel.com, Kamis (11/5/2017).

pt-vale-indonesia

Apalagi sampai saat ini diketahui bahwa pelaku penabrak sama sekali belum memperperlihatkan i’tikad baik untuk mempertanggung jawabkan kelalaiannya dalam mengemudikan motor dinas polisi.

“Parahnya lagi, si pelaku tidak pernah muncul kehadapan keluarga korban untuk berkomitmen dalam membantu korban sesuai aturan yang berlaku,” tutup A Fadhli Abi Rafdi disapa Once. (*)


BACA JUGA