
LBH Salewangang: Harusnya Oknum Polisi Sudah Diproses Hukum
Maros, GoSulsel.com – Semua orang sama dihadapan hukum (equality before the law) demikian yang dikatakan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang A Fadhli Abi Rafdi, menanggapi sikap Kapolres Maros Erik Ferdinand yang enggan berkomentar terkait salah seorang anggotanya yang menabrak lalu sembunyi.
“Pelaku penabrak Aidhil Akbar (23) yang mengakibatkan kedua tulang kering kakinya patah harus bertanggung jawab. Sebab, korban mengalami cacat permanen,” ujar Once sapaan Fadhli, Kamis (11/5/2017).

Patah tulang yang merupakan akibat dari seruduk motor dinas Polri jenis Kawasaki KLX yang dikendarai Hardi Yamsyah Yahya. Sampai saat ini belum juga memperlihatkan i’tikad baik untuk mempertanggung jawabkan kelalaiannya.
Begitu juga dengan sikap Kapolres Maros Erik Ferdinand, yang menutup diri dan enggan mengomentari kelalaian anggotanya yang kini dialami korban. Bahkan parahnya, pihak penyidik Lakalantas Polres Maros sampai saat ini juga belum mengambil berita acara pidana yang kemudian harus diserahkan ke Propam untuk diproses hukum.
“Seharusnya Hardi Yamsyah Yahya selaku oknum atau pelaku penabrak sudah diproses hukum. Karena, telah melanggar kode etik kepolisian,” lanjut Once yang pernah mengenyam ilmu hukum di UMI.
Lebih jauh Once melanjutkan, bahwa penyidik kepolisian harus profesional. Sebab, masyarakat menaruh kepercayaan penuh dalam penegakan hukum oleh kepolisian khususnya di Maros. Namun, saat ini yang terjadi malah sebaliknya.
“Hukum harus ditegakkan, tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Sehingga, kami secara kelembagaan meminta agar oknum Polisi yang membuat Aidhil Akbar mengalami cacat permanen untuk segera diproses,” tutupnya. (*)