Pelaku pencurian sepeda di Kabupaten Maros

Mencuri Sepeda, 7 Remaja Diciduk Polsek Lau

Kamis, 08 Juni 2017 | 21:47 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com – Sebanyak 7 orang remaja pelaku pencurian diciduk oleh Satreskrim Polsek Lau.
Pelaku yang yang kesemuanya adalah remaja itu diciduk sementara asyik ngelem dan minum obat-obatan yang masuk dalam daftar G merah di Dusun Tambua, Kecamatan Lau, Maros.

Ketujuh orang remaja antara lain RE(18), SL(24), WU(19), SI(20), AR(18), DI(22) dan AN (21) ditangkap berdasarkan laporan warga. Lantaran mereka ditengarai sering melakukan pencurian sepeda jenis polygon, ayam bangkok dan pengguna obat-obatan terlarang.

pt-vale-indonesia

“Setelah berhasil mencuri sepeda disembunyikan dahulu selama 2 hari. Barulah kemudian dibawa ke daerah kota Makassar untuk dijual,” ujar Kapolsek Lau AKP Ismail, Kamis (08/06/2017).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah bone, 1 kaleng lem fox, 2 buah korek gas, 1 butir obat jenis teramadol dan 2 unit handphone.

“Bersama barang bukti kami amankan di ruang tahanan Mapolsek Lau, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.


BACA JUGA