3 Terpidana Mati Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Nama-namanya

Jumat, 21 Juli 2017 | 18:16 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Tiga terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar, akan dipindahkan ke Nusa Kambangan. Terpidana yang akan dipindahkan merupakan kasus pembunuhan & narkoba. Mereka adalah, Agustinus Sambo dan Ruben Patah Sambo terpidana pembunuhan satu keluarga di Tana Toraja serta Hartono terpidana mati kasus narkoba.

Sementara empat orang lainnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel, Andi Fitriani menjelaskan, terpidana masih dalam tahap pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

pt-vale-indonesia

Mereka diantaranya Muh Bustam yang berasal dari wilayah hukum Kejari Parepare, Iqbal dari wilayah hukum Luwu Utara, serta Jufri bin Muhammad David dari Kejari maros, untuk kasus pembunuhan untuk kategori residivis dan sadis.

Sementara itu, untuk narkotika bernama H Amir dari wilayah hukum Kejari Pinrang. “Total mereka ada tujuh orang dan berasal dari wilayah hukum kejaksaan yang berbeda-beda,” kata Andi Fitriani saat ditemui di kantornya Jumat kemarin.

Tiga orang tersebut lebih dahulu dipindahkan untuk menunggu jadwal eksekusi mati sebab keempat orang lainnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan grasi atau pemngampunan ke Presiden.

“Tiga orang ini untuk kasus narkoba dan pembunuhan sadis akan segera kami pindahkan ke Nusakambangan, kami masih menunggu waktu yang tepat,” tambahnya

Sementara itu Asisten Pidana umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Muh Yusuf belum lama ini menyebut penentuan waktu dan tempat ketiganya akan dieksekusi kini hanya menunggu pertimbangan dan petunjuk langsung dari Jaksa Agung M. Prasetyo.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, eksekusi mati tersebut memang merupakan wewenang Jaksa Agung serta pertimbangan dari Presiden dan bukanlagi wewenang dari Kejaksaan Tinggi

Yusuf melanjutkan Agustinus Sambo dan Ruben Patah Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak dalam pembunuhan yang mengakibatkan tiga orang yang masih dalam satu ikatan keluarga tersebut meregang nyawa 24 Desember 2005 lalu di Toraja

Keduanya terbukti melanggar dakwaan primer pasal 338 KUHP dan divonis mati Pengadilan Negeri Tana Toraja yang merupakan pengadilan tingkat pertama.

Sementara Hartono yang berasal dari Bojoe kabupaten Sidrap divonis mati setelah menyelundupkan sabu seberat 10 Kg melalui pelabuhan Ajatappareng Parepare 5 Februari 2016 silam.

Ia menyebut informasi terkait jadwa eksekusi memang telah diberikan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Hanya saja, Yusuf masih enggan membeberkan informasi tersebut.

“Informasinya sudah ada, tapi belum detail hanya menyebut jika akan dieksekusi sesegera mungkin,” kata Yusuf.(*)

 


BACA JUGA